BANGKAPOS.COM -- Berikut ini biaya dan syarat terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2022 ini.
Adapun aturan dan syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian.
Usia minimal
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang
Baca juga: PENTING! Rawat Inap Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Rencananya Dihapus, Diganti Ini
Baca juga: Pria Ini Nekat Nikahi Janda 1 Anak yang Kaya Raya, Ada Pantangan kalau Tak Mau Didepak Keluar Rumah
Baca juga: Mudahnya Melihat Story Whatsapp Tanpa Harus Diketahui Pemiliknya, Begini Caranya
Tahap administrasi pembuatan SIM
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca juga: Arnold Schwarzenegger Ketahuan Main Ranjang dengan Pembantu, Akhirnya Kini Digugat Cerai Sang Istri
Baca juga: Heboh Video Wanita Penjual Bubur Menangis, Curhatnya ke Kapolri Motornya Digadai Cepu Polisi
Baca juga: Doa Sore dan Pagi yang Dibaca Rasulullah Agar Mendapat Berkah dan Dijauhkan dari Kejahatan
Baca juga: Lyodra Ginting, Jebolan Indonesian Idol yang Dinobatkan Masuk Daftar 10 Perempuan Tercantik di Dunia
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik.
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Baca juga: Makin Mahal, Inilah Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022, Resmi Naik Hari ini!
Baca juga: Timor Leste Raup Untung Rp 329 Triliun dari Minyak dan Gas, tapi Selundupkan BBM dari Indonesia
Baca juga: Cassandra Angelie Salah Pilih Teman Saat Kepentok Kebutuhan & Tergiur Jalan Pintas Demi Puluhan Juta
Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Baca juga: Percaya atau Tidak, Inilah Ramalan Nostradamus Tentang Kejadian 2022
Baca juga: Gadis Calon Pengantin di Medan Dihabisi & Disetubuhi Tetangga, Pelaku Cemburu Korban Pilih Pria Lain
Baca juga: Terungkap Mengapa Suami Suka Lihat Istri Tanpa Busana, Begini Penjelasan dari dr Aisah Dahlan
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
(*/ BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dan SerambiNews.com