PENTING! Rawat Inap Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Rencananya Dihapus, Diganti Ini
Pemerintah akan memperkenalkan program baru terkait jaminan Kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
BANGKAPOS.COM - Ada kabar penting untuk peserta BPJS Kesehatan.
Tahun 2022 ini, rawat inap kelas 1, 2, dan 3 rencananya bakal dihapus.
Rawat inap tiga tingkatan kelas itu akan diganti jadi kelas standar.
Ya, pemerintah akan memperkenalkan program baru terkait jaminan Kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Nah, tahun 2022, kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang awalnya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan.
Semula, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk rawat inap di BPJS Kesehatan ini sedianya akan dilakukan awal 2021 lalu.
Namun baru akan dilaksanakan tahun 2022.
Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang
Baca juga: Video Gisel Nikmati Goyangan Ini Viral Ditonton Sebanyak Ini hingga Disebut Pintar Berjoget
Dengan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 untuk rawat inap berarti semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
Perbedaan kelas rawat inap untuk BPJS Kesehatan ini yang membuat adanya perbedaan adalah fasilitas yang diterima peserta.
Rencananya, Pemerintah akan memberlakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus.
Kelas standar untuk BPJS Kesehatan nantinya akan terbagi menjadi kelas standar A dan kelas standar B.
Melansir TribunKaltim.co yang mengutip kompas.com, Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).