"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," kata Ali Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Kendati demikian, Skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.
"Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. (Seperti) di Inggris dan Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," lanjut Ali Ghufron.
Baca juga: Ternyata Tidak Berdosa Mencintai Istri atau Suami Orang Lain, Asal Tidak Lakukan Ini
Baca juga: Pengantin Pria Sampai Menangis Terkencing-kencing Tamu Tak Berdaya hingga Polisi Turun Tangan
Fasilitas Kelas Standar BPJS Kesehatan
Jumat (24/9/2021) silam, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.
"Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya.
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.
“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.
Setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan terkait ruang rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan.
Hal sama berlaku jika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah diberlakukan secara menyeluruh di rumah sakit.
Pemberlakuan KRIS JKN secara menyeluruh ditargetkan berjalan pada 2024 mendatang.