TAK Hanya Honorer yang Dihapus, PNS Juga Akan Hadapi 'Kiamat', Ini yang Terjadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutsrasi __ Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat melakukan apel evaluasi terhadap Tenaga Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (18/3/2021) di Halaman Kantor Bupati Bangka Selatan.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo.

Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Pesangon

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Sekelompok Semut Tertangkap Basah Angkut Kalung Emas, Aksinya Viral, Emas Mau Dijual Buat Beli Gula?

Baca juga: Tujuh Tahun Menjanda, Pemain Sinetron ini Nikahi Pria 71 Tahun, Kini Pilih Tinggal di Kampung

Baca juga: Pakaian Dalaman Syahrini Ini Ternyata Harganya Fantastis, Sentuh Angka Sampai Jutaan Rupiah

Baca juga: Kartika Putri Jadi Ratu di Istana Megah Senilai Rp40 M, Malah Keluhkan Tingkah sang Suami Gegara ini

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda. Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,

Halaman
1234

Berita Terkini