Inilah Gaji Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK, PNS atau Outsourcing Pada 2023, Bandingin Deh!

Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS atau ASN

BANGKAPOS.COM - Isu rencana penghapusan honorer mencuat beberapa waktu terakhir.

Dikabarkan status honorer bakal dihapus pada 2023 mendatang.

Di tengah mencuatnya isu ini, honorer disebut-sebut bakal diangkat jadi PNS atau PPPK dan dialihkan menjadi tenaga outsourcing. 

Bagaimana sih gaji mereka nantinya?

Berdasarkan ketentuan, ke depan aparatur sipil negara (SN) di Indonesia hanya akan terdiri dari dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Status tenaga honorer akan dihapus.

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini

Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan

Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.

Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengangkat honorer yang ada menjadi PNS atau PPPK.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini