BPJS Kesehatan

Fakta-fakta Iuran BPJS Kesehatan Turun dan Kelas Rawat Inap Berubah, Kapan Dimulai?

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tarif iuran dan kelas perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan saat ini masih menerapkan aturan lama.

Artinya, belum ada perubahan apapun tentang besaran tarif iuran dan pengaturan kelas tempat rawat inap pasien.

Pemerintah akan menghapus penerapan kelas 1,2 dan 3 untuk perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2023.

Kelas untuk tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan nantinya tidak lagi terbagi dalam 3 kelas, tapi akan menjadi kelas standar untuk 2 kategori peserta.

Dua peserta BPJS Kesehatan tersebut adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Baca juga: Potret Hot Mom Dianna Dee Dibalut Dress Ketat, Bulu-bulu Hitam di Area Bawah Jadi Sorotan

Baca juga: Berapa Menit Normalnya Durasi Saat Berhubungan Intim? Begini Penjelasan Seksolog Zoya Amirin

Baca juga: Nyaris Tanpa Busana, Malam Pertama Pengantin Pria Ini Berakhir di Rumah Sakit, Polisi Turun Tangan

Tahun 2022 ini perubahan penerapan kelas perawatan ini baru akan diujicoba di beberapa rumah sakit yang sudah memenuhi standar.

Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 2023, dan akan diterapkan diseluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta pada 2024 mendatang.

Mengutip Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

Iqbal menjelaskan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan masih tetap ada.

"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata Iqbal, Senin (13/12/2021).

Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rujukan Kelas Rumah Sakit

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menghapus rujukan kelas rumah sakit.

Melainkan, hanya ingin menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.

Halaman
1234

Berita Terkini