BANGKAPOS.COM - Rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menuai berbagai polemik.
Diketahui sebelumnya pemerintah telah berencana memulai pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu pada pertengahan 2022.
Namun tak semulus perencanaannya, plan pembangunan megaproyek tersebut lebih dulu mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Tak tanggung-tanggung penolakan ini datang dari berbagai kalangan termasuk para tokoh penting seperti eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.
Bahkan telah muncul petisi berisi tolak IKN hingga hingga gugatan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Penyebab Suami Nonton Video Syur Dulu Sebelum Berhubungan Intim, Ini Penjelasan dr Aisah Dahlan
Baca juga: Inilah 4 Posisi Bercinta Ini Jadi Favorit Para Perempuan, Suami Wajib Tahu
Petisi itu berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara".
Petisi penolakan IKN tersebut diprakarsai oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org.
Tak pelak, munculnya petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.
Para inisiator penolak IKN mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung mereka, meminta agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN.
Mereka menilai memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini bukanlah hal yang tepat.
"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara," tulis petisi tersebut.
Para tokoh dalam petisi itu mendorong pemerintah agar lebih fokus menangani varian baru Covid-19 Omicron yang membutuhkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain itu mereka juga menganggap pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik.
Baca juga: Ini Tanda-tanda dan Waktu Wanita Sedang Birahi Tinggi, Agar Suami Paham, Kata dr Aisah Dahlan
Baca juga: Resmi Pacaran, Ini Detik-detik Rizky Febian Nyatakan Cinta ke Mahalini Disaksikan Sule dan Nathalie
Sebab, Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3 persen dan pendapatan negara yang turun.
Sementara itu, infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.
"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis Petisi tersebut.
Terpantau oleh Bangkapos.com hingga pagi ini, Selasa (8/2/2022) petisi tersebut telah diteken lebih dari 13.000 tanda tangan.
Daftar 45 tokoh penggalang petisi
Diketahui dari 45 tokoh penggalang petisi, ada nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.
"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN," kata Busyro Muqoddas melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; hingga ekonom senior Faisal Basri juga mendukung petisi tersebut.
Berikut 45 nama penggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan IKN:
1. Sri Edi Swasono
2. Azyumardi Azra
3. Din Syamsuddin
4. Anwar Hafid
5. Nurhayati Djamas
6. Daniel Mohammad Rasyied
7. Mayjen Purn Deddy Budiman
8. Busyro Muqodas
9. Faisal Basri
10. Didin S Damanhuri
11. Widi Agus Pratikto
12. Rochmat Wahab
13. Jilal Mardhani
14. Muhamad Said Didu
15. Anthony Budiawan
16. Carunia Mulya Firdausy
17. Mas Ahmad Daniri
18. TB. Massa Djafar
19. Abdurahman Syebubakar
20. Prijanto Soemantri
21. Syaiful Bakhry
22. Zaenal Arifin Hosein
23. Ahmad Yani
24. Umar Husin
25. Ibnu Sina Chandra Negara
26. Merdiansa Paputungan
27. Nur Ansyari
28. Ade Junjungan Said
29. Gatot Aprianto
30. Fadhil Hasan
31. Abdul Malik
32. Achmad Nur Hidayat
33. Sabriati Aziz
34. Moch Najib YN
35. Muhamad Hilmi
36. Engkur
37. Marfuah Musthofa
38. Masri Sitanggang
39. Mohamad Noer
40. Sritomo W Soebroto
41. M Hatta Taliwang
42. Mas Roro Lilik Ekowanti
43. Reza Indragiri Amriel
44. Mufidah Said
45. Ramli Kamidin
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)