Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2022 Cair di Bulan Ini, Dirjen Anggaran Kemenkeu Bocorkan Besarannya

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: Masih Ingat Artis Sinetron Lawas Ini, Terjun ke Dunia Bisnis Travel hingga Kini Punya 4 Kapal Mewah

Baca juga: Baju Merah Jangan Sampai Lolos Intip Pose Anindita Hidayat Pakai Halter Dress Cantiknya Kebangetan

Baca juga: Suami Briptu Christy Triwahyuni Buka Suara Tanggapi Kabar Video Asusila dan Pemecatan

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234

Berita Terkini