3. Bersin
4. Sakit kepala
5. Batuk
6. Mual
7. Nyeri otot
8. Diare
9. Ruam kulit
Tanda Pasien Omicron yang Sembuh
Terdapat beberapa kriteria pasien Omicron dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, berikut kriteria pasien yang sudah dinyatakan sembuh:
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca juga: Sosok Livy Renata, Trending Gegara Ngaku Kerja Diantar Sopir, Intip Biodata, BA Alter Ego yang Tajir
Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh
Baca juga: Pose Luna Maya Berlumuran Lumpur, Masih Aja Dibilang Cantik, Cantik Tanpa Editan dan Filter
Baca juga: Doa Pendek yang Ampuh dan Mudah Dihafalkan, No 2 Dikenal Doa Selamat Dunia Akhirat
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.