2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Kemenpan Khawatir Pemda Terus Rekrut Honorer

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Kemenpan Khawatir Pemda Terus Rekrut Honorer

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Melansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce. (*) 

Berita Terkini