Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.
Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13. Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.
Dengan demikian, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.
Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Baca juga: INGAT Jangan Ucapkan Kata-kata Ini Saat Anda Berkunjung ke Brunei Darussalam, Fatal Akibatnya
Baca juga: Inilah Penampakan Jabal Uhud di Madinah, Arab Saudi, Gunung yang Kelak Berada di Surga
Baca juga: Luna Maya Buka Peluang Kembali ke Pelukan Ariel Noah, Panggilan Spesial Terungkap
Baca juga: Tips Agar Perempuan Tidak Depresi Menurut dr Aisah Dahlan
Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba. Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajara baru.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.
Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja.
Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?
Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
Baca juga: Inilah Deretan Artis Berdarah Batak Bemarga Siregar, Disebut Sukses di Panggung Hiburan
Baca juga: Luna Maya Tak Sabar Sambut Ramadan, Punya Keinginan Khatam Al-Quran dan Siap Berburu ini di Amerika
Baca juga: Pose Dianna Dee Pamer Baju Tidur, Pegang Mawar Bikin Cantiknya Benaran Menggoda
Baca juga: Berkaus Lekbong, Beginilah Gaya Santai Wika Salim saat Mencuci Piring, Bikin Netizen Berisik
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022 dikutip dari Tribun Timur.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.