BANGKAPOS.COM - Gaji pokok menjadi acuan penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pembayaran THR tahun ini kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2021.
Penghitungan besaran THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan skema THR.
Baca juga: Mulai 5 April Aturan Perjalanan Domestik Naik Pesawat Terbang Pakai Tes Antigen dan PCR
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
Kepastian pembayaran THRÂ dan gaji ke-13 ini tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam UU APBN 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800