PNS Bakal Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR, Rapelan TPP juga Segera Cair

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS Bakal Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR, Rapelan TPP juga Segera Cair

BANGKAPOS.COM - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Jelang hari raya Idulfitri 2022 ini, PNS bakal mendapatkan 2 kali transferan penghasilan di luar gaji pokok dalam waktu berdekatan.

Dua transferan jelang lebaran yakni Tunjangan Hari Raya atau THR, dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Tunjangan TPP PNS yang sebelumnya telah menunggak alias belum dibayar pemerintah, bakal segera dicairkan.

Baca juga: Mulai 5 April Aturan Perjalanan Domestik Naik Pesawat Terbang Pakai Tes Antigen dan PCR

TPP PNS di sejumlah daerah memang belum cair sejak bulan Januari 2022.

Kabar yang beredar, nantinya TPP yang akan segera dicairkan merupakan rapelan selama 3 bulan nunggak.

Satu lagi penghasilan yang siap-siap masuk rekening PNS adalah gaji ke-13 yang biasanya cair saat jelang tahun ajaran baru siswa, setelah lebaran. 

Tentu saja ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia.

Kepastian penciaran TPP diungkap Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini. 

Kemendagri memastikan persetujuan TPP untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) telah keluar pada Senin (7/3/2022) lalu.

Agus Fatoni menjelaskan pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

Fatoni juga membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Halaman
123

Berita Terkini