Begini Cara Mengirim Mobil Antar pulau, Syarat dan Dokumen Mudah
Begini cara mengirim mobil antar pulau, cukup KTP, KK, BPKB dan STNK. Jika Anda ingin membawa sendiri, syarat lebih gampang
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Zaman yang semakin berkembang membuat segala sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin.
Misalnya saja pengiriman mobil antar pulau.
Bukan tidak mungkin, kendaraan beroda empat ini dapat dikirim hingga ke seluruh pulau yang ada di Indonesia, namun tentu dengan syarat dan aturan yang ditetapkan.
Persyaratan ini tentu untuk membantu mempermudah petugas ekspedisi dalam melakukan pengiriman.
Apa saja syarat untuk dapat mengirim mobil antar pulau?
Dilansir dari ndecargo.co.id, cukup lima syarat saja yang perlu Anda persiapkan.
- Mengajukan Fotocopy KTP
Syarat pertama tentu terkait dengan identitas diri Anda yaitu mengajukan fotocopy KTP.
KTP kini sudah menjadi syarat khusus yang wajib ada dan tertera dalam berbagai kebutuhan.
Terlebih lagi terkait pada urusan pengiriman mobil yang sudah jelas memiliki nilai jual tinggi.
Maka, dengan memiliki sebuah kartu identitas, proses pengiriman mobil antar pulau bisa dilakukan secara resmi oleh jasa layanan pengiriman kendaraan.
- Mengajukan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Bukan hanya KTP saja, kartu identitas lain yang menjadi data pendukung lainnya adalah Kartu Keluarga (KK).
Dengan mengajukan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menjadi kelengkapan identitas selain KTP ini menjadi syarat tambahan saja.
Kendati demikian, tetap harus diajukan untuk memenuhi persyaratan pengiriman mobil antar pula.
- Mengajukan Fotocopy BPKB Asli
Syarat berikutnya yakni Anda harus memiliki BPKB mobil yang asli.
Adanya BPKB ini untuk diajukan dalam proses pengiriman mobil yang Anda lakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220408-pengiriman-mobil-11.jpg)