Begini Cara Mengirim Mobil Antar pulau, Syarat dan Dokumen Mudah
Begini cara mengirim mobil antar pulau, cukup KTP, KK, BPKB dan STNK. Jika Anda ingin membawa sendiri, syarat lebih gampang
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BPKB mobil yang Anda ajukan cukup berbentuk fotocopy saja, namun tetap harus sinkron dengan data identitas kepemilikannya.
Dengan begitu jasa layanan pengiriman mobil bisa dilakukan dengan adanya syarat pengajuan BPKB kepemilikan yang asli.
- Mengajukan STNK Asli
STNK asli juga menjadi syarat bagi Anda yang ingin mengirimkan kendaraan roda empat antar pulau.
BPKB asli saja masih terbilang belum cukup jika tidak dilengkapi dengan adanya STNK asli.
Karena Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi syarat dan ketentuan khusus dalam memiliki sebuah kendaraan.
Terlebih lagi untuk sebuah kendaraan yang memiliki nilai jual tinggi, tentu diwajibkan sekali memiliki surat tanda kendaraan.
Hal tersebut untuk meyakinkan kembali bahwa kendaraan yang Anda miliki dapat terbilang resmi jika adanya STNK asli.
- Data Alamat Penjemputan & Tujuan
Syarat terakhir dan tak kalah penting selanjutnya pada saat Anda sudah melengkapi beberapa syarat diatas, yakni data alamat penjemputan dan tujuan pengiriman.
Pada proses penjemputan kendaraan, data-data persyaratan yang diajukan saat pengiriman dicek kembali oleh petugas jasa pengiriman.
Bilamana persyaratan cocok dengan identitas kepemilikan, serta data alamat penjemputan sesuai tujuan, maka kendaraan bisa diambil secara resmi sesuai dengan data.
Lantas bagaimana jika ingin membawa sendiri mobil ke luar pulau?
Sedangkan jika Anda memilih untuk membawa sendiri kendaraan Anda ke luar pulau, maka yang Anda butuhkan adalah izin atau surat jalan dari kepolisian setempat.
Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan tersebut di tempat asal tidak memiliki catatan pelanggaran atau tindak pidana lainnya.
Serta untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang berhak.
Pengurusan surat jalan untuk masyarakat ini tidak sulit, Anda tinggal mendatangi ke satuan lalu lintas Polres setempat atau jika lokasi tempat tinggal jauh diperbolehkan dibuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek).
Namun, bila kendaraan diyakini tak ada bermasalah dengan hukum, Anda cukup membawa dokemen kendaraan lengkap, seperti STNK dan BPKB, serta surat izin mengemudi.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220408-pengiriman-mobil-11.jpg)