Ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi. Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.
"Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” jelas Setiaji.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id via momsmoney dan SerambiNews.com