BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR lebaran untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.
Selain THR, peraturan pemerintah yang ditandatangani Jokowi pada Rabu 13 April 2022 termasuk gaji ke-13.
Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 ini diumumkan Jokowi pada Kamis 14 April 2022.
Ketentuan teknis pembayaran THR lebaran dan gaji 13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan bersumber dari APBD.
Dikutip dari Kompas.com, penghitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu.
THR tahun lalu tanpa tukin (tunjangan kinerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Jika tukin tidak masuk skema penghitungan THR tahun ini, para abdi negara masih bernapas lega karena pemerintah menambah tukin sebesar 50 persen seperti diumumkan Jokowi baru-baru ini.
Pasal 11 regulasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga terdiri dari tunjanan suami/istri dan anak;
- tunjangan pangan/makan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
Rincian Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022
Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan suami/istri PNS
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.