BANGKAPOS.COM - PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin tetap menerima tambahan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Mereka akan mendapatkan tambahan 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
TPP biasanya diterima PNS dan PPPK di daerah. Besarannya tidak sama untuk setiap daerah, tergantung keuangan dan kebijakan masing-masing daerah.
Baca juga: Intip Pose Rachmawaty Prilly, Janda Cantik yang Bikin Kasatpol PP Gelap Mata
Berbeda dengan aparatur yang bertugas di instansi vertikal menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Dilansir dari Setkab.go.id,
sumber anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK ada dua macam.
Pertama, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk yang bersumber dari APBD dan APBN hampir sama.
Perbedaannya hanya pada tambahan penghasilan atau TPP untuk PNS dan PPPK daerah, sedangkan untuk vertikal ada tambahan tunjangan kinerja atau tukin.
Tambahan untuk TPP maupun tukin pada komponen THR dan gaji ke-13 masing-masing 50 persen.
Berikut komponen lengkap THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca juga: Nagita Slavina Saat Pilih Hidup Bersama Anak-anak Tanpa Suami, Raffi Ahmad Ancam Makan Ini Biar Mati
Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.