BANGKAPOS.COM, JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling lambat pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 diberikan pemda pada Juli mendatang.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Tito pada tanggal 18 April 2022.
Baca juga: THR PNS dan PPPK Daerah Ditambah TPP 50 Persen dari APBD
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;
- gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
- pimpinan dan anggota DPRD;
- pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Baca juga: Aturan Mudik Berubah Lagi, Cek Syarat Terbaru Untuk Anak Usia 6-17 Tahun Jangan Lupa Bawa Bukti Ini
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
THR PNS dan PPPK Daerah Ditambah TPP 50 Persen dari APBD
PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin tetap menerima tambahan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Mereka akan mendapatkan tambahan 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
TPP biasanya diterima PNS dan PPPK di daerah. Besarannya tidak sama untuk setiap daerah, tergantung keuangan dan kebijakan masing-masing daerah.
Berbeda dengan aparatur yang bertugas di instansi vertikal menerima tunjangan kinerja atau tukin.