Apakah Boleh Membayar Zakat Kepada Orang Tua dan Suami, Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Penulis: Widodo
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai apakah boleh membayar zakat kepada orang tua dan suami

BANGKAPOS.COM -- Berzakat adalah amalan wajib yang harus dilakukan keluarga setiap bulan ramadhan. 

Namun kadang kala ada orang yang mampu bayar zakat dan ada yang tidak. 

Khususnya orang tua yang sudah lanjut usia biasanya akan diberikan zakat. 

Atau bahkan dibayarkan zakat oleh anaknya misalnya. 

Hal itu banyak ditanyakan oleh orang. Termasuk salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad.

"Seorang anak yang sudah berumah tangga dan memiliki tanggungan anak serta istri memiliki kehidupan sederhana, sedangkan orang tuanya susah. 

Apakah orang tersebut kategori wajib bayar zakat orangtuanya tersebut atau tidak?

Kalaupun wajib bagaimana sistem pembayarannya dan kalau kita langsung bayarnya atau kasih orang tua tersebut di membayarnya sendiri atau seperti apa pak ustaz," tanya salah seorang jemaah. 

Ustaz Abdul Somad menjelaskan perihal apakah boleh membayar zakat kepada orang tua dan suami.

Namun, pertama kali dia menjelaskan zakat orang tua terlebih dahulu.

Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Ruang Renung yang diunggah pada 8 Desember 2018 lalu.

"Saya mampu, tapi orang tua tidak mampu. Maka saya bayarkan ini zakat fitrah emak dan ayah ku tahun ini tunai," kata sapaan UAS tersebut. 

"Bayarkan ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orang tua dulu," imbuh Ustaz Abdul Somad. 

Dia menjelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada orang yang wajib dinafkahi. 

"Anak, istri, orang tua, mertua yang wajib kita nafkahi dan tidak boleh kita serahkan zakat kita," kata UAS.

Halaman
12

Berita Terkini