Diledek Istri Sah Tak Bisa Bikin Anak, ASN Nekat Berhubungan dengan Janda PNS hingga Punya Anak

Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diledek Istri Sah Tak Bisa Bikin Anak, ASN Nekat Berhubungan dengan Janda PNS hingga Punya Anak

Diledek Istri Sah Tak Bisa Bikin Anak, ASN Nekat Berhubungan dengan Janda PNS hingga Punya Anak

BANGKAPOS.COM -- Akibat disebut tak bisa bikin anak, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nekat menjalin hubungan dengan janda hingga memiliki anak.

Dua orang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Gunungkidul DI Yogyakarta diduga ber selingkuh hingga memiliki anak.

Adapun identitas kedua ASN itu yakni laki-laki berinisial P yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

Sementara perempuannya berinisial H, seorang PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga.

H itu berstatus janda muda seusai bercerai dengan suaminya.

Kedua ASN itu pun sudah mengakui hubungan terlarang itu kepada Sekretaris Disdik Gunungkidul, Winarno.

Kepada Winarno, P mengaku sudah menikah dua kali.

Pada pernikahan pertamanya, P sempat dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pertamanya.

"Yang bersangkutan pernah dihukum dua bulan karena kasus tersebut (KDRT)," ujar Winarno, seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jogja.

Setelah itu, P kembali menikah dengan perempuan yang lebih tua.

Pernikahan mereka sudah cukup lama, namun belum juga dikaruniai anak.

Kemudian, istri sah pun meledek P tak bisa punya anak.

Murka disebut seperti itu, P pun lantas berhubungan dengan H, janda muda yang baru saja bercerai.

"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ucap Winarno.

Perselingkuhan P dan H pun membuahkan seorang anak.

Baca juga: Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

Baca juga: BCL Kepergok Berada di Rumah Ariel NOAH, Begini Kata Saudara Mendiang Ashraf Sinclair

Lantaran sudah menjadi perbincangan publik setempat, Winarno mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini.

Mengutip dari Kompas.com, Winarno sudah melaporkan per selingkuhan duo ASN itu kepada bupati.

"Sudah diklarifikasi dan sudah dinaikkan ke bupati, nanti beliau yang memutuskan," katanya, Jumat (10/6/2022).

Klarifikasi tersebut bertujuan menindaklanjuti informasi mengenai status anak P dan H yang dilahirkan di luar nikah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Harry Suknomo mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait masalah ini.

Namun demikian, Harry enggan menjelaskan secara detail klarifikasi tersebut lantaran bersifat rahasia.

"Intinya kami sudah menindaklanjuti itu, karena ada laporan ke Dinas (Pemuda dan Olahraga) dengan memeriksa yang bersangkutan," ungkapnya.

Harry menyatakan hasil klarifikasi yang didapatkan akan dilaporkan ke pimpinan.

Adapun dalam hal ini langsung disampaikan ke Bupati Gunungkidul .

"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan, nanti keputusannya bagaimana di ranah pemimpin," bebernya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, akan segera melakukan tindak lanjut terkait dugaan kasus per selingkuhan 2 ASN.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus dugaan per selingkuhan itu.

Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari kedua ASN, inspektorat daerah dan BKPPD.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya.

Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi untuk 2 ASN tersebut.

"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat," kata Iskandar dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (10/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.

Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ucap Iskandar

Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.

Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara terletak (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan," kata dia.

Tanggapan Bupati Gunungkidul

Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku terkait 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dugaan per selingkuhan.

"Saya selalu sampaikan aturan undang-undang dipakai. Kalau memang itu hanya sanksi adminsitrasi ya administrasi. Kalau itu memang dipecat, pecat aja," kata Sunaryanta kepada wartawan di Gua Rancang, Playen, Sabtu (11/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sunaryanta menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan yang ada, karena semua sudah diatur undang-undang yang berlaku.

"Toh kalau misalkan memecat orang yang memecat bukan saya, yang mecat aturan," kata pensiunan TNI AD ini.

Maka dari itu, Bupati Gunungkidul itu pun mengaku tidak akan segan-segan memecat ASN jika nekat melanggar peraturan, termasuk selingkuh. (*)

TribunBogor: Diledek Tak Kunjung Punya Anak oleh Istri Sah, ASN Nekat Selingkuh dengan Janda PNS : Ingin Buktikan

Baca juga: Mau Awet Muda? Rutinkan Konsumsi Kunyit, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Baca juga: Buaya Ini Lepaskan Gigitan Setelah Ditampar Seorang Pria yang Kesal Hampir Mati Diterkam

Berita Terkini