Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

bagaimana tips menghindari tilang? Menghindari tilang, pihak Kepolisian membagikan lima tips agar terhindar dari tilang.

Editor: Evan Saputra
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi 

Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

BANGKAPOS.COM - Mulai hari ini, polisi buru pengendara yang melakukan 8 pelanggaran ini, dendanya sampai Rp 3 juta.

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, (9/6/22).

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi.

Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.

"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.

Baca juga: Mau Awet Muda? Rutinkan Konsumsi Kunyit, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Baca juga: Buaya Ini Lepaskan Gigitan Setelah Ditampar Seorang Pria yang Kesal Hampir Mati Diterkam

Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved