BPJS Kesehatan

Bandingkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Skema Baru dari DJSN Untuk Juli 2022

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelompok peserta.

BANGKAPOS.COM - Hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelompok peserta masih sama seperti sebelumnya.

Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelompok peserta.

Aturan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Informasi terbaru tentang belum berubahnya besaran iuran peserta ini disampaikan BPJS Kesehatan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri.

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan sebelum ada revisi terhadap aturan iuran BPJS Kesehatan, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku.

Baca juga: Warga Miskin Tak Usah Resah, Asal Penuhi Syarat Ini Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditanggung Pemerintah

Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk setiap kelompok peserta, berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Besaran iuran untuk peserta PBI adalah Rp 42.000 per bulan.

Iuran peserta PBI ditanggung pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kelompok PPU terdiri dari Penyelenggara Negara dan bukan penyelenggara negara (swasta) serta Bukan Pekerja (BP).

Besaran tarif iurannya sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Bagi PPU bukan penyelenggara negara (swasta), upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimun kabupaten/kata/provinsi.

Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji upah per bulan yaitu sebesar Rp 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Iuran yang harus dibayarkan oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebagai berikut:

  • Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk kelas III, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan Rp 7.000 per peserta setiap bulan (total Rp 42.000)

  • Kelas I : Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang menyusun skema baru iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah melebur kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peserta yang masuk dalam skema baru tarif iuran BPJS Kesehatan akan dibagi tiga kelompok.

Baca juga: Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan, Pekerja Penerima Upah Rp 12 Juta dan Rp 100 Juta Dipotong Sama

Skema tiga kelompok peserta ini sama dengan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang saat ini diberlakukan.

Berikut skema tiga kelompok peserta BPJS Kesehatan dalam program KRIS:

1. Peserta dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU merupakan pekerja formal, antara lain penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta.

PPU akan dikenakan iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterima setiap bulan.

Skema bBesaran iurannya 5 persen dari upah yang dipotong dari gaji pekerja. Rinciannya 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Perhitungan iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

PBPU dan BP merupakan pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Mereka ini biasanya masuk kelas kepesertaan mandiri.

Baca juga: INILAH 3 Pilihan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Pekerja Informal atau Peserta Mandiri

Akan ada tiga pilihan kelas iuran BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Sebenarnya, iuran untuk kelas 3 sebesar Rp 42.000, tetapi sebesar Rp 7.000 dibantu oleh pemerintah.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI merupakan kelompok peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu.

Syarat PBI adalah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Iurannya sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Kapan Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Diberlakukan?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum bisa memastikan waktu penerapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar bersamaan dengan dihapusnya kelas BPJS Kesehatan.

Rencananya, penerapan KRIS yang merupakan peleburan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diuji coba pada Juli 2022.

Namun uji coba penerapan KRIS sebagai skema baru layanan kelas BPJS Kesehatan hanya di beberapa rumah sakit yang telah memenuhi standar layanan kesehatan.

Targetnya pada 2024 semua rumah sakit sudah menerapkan kelas tunggal perawatan pasien BPJS Kesehatan.

Baca juga: INILAH Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan selama Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan belum direvisi, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku.

"Selama belum ada revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang ada selama ini," kata Muttaqien pada Minggu (19/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, kriteria KRIS masih dalam proses finalisasi.

"Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan," kata Asih pada Sabtu (11/6/2022).

Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Bangkapos.com)

Berita Terkini