BPJS Kesehatan

Warga Miskin Tak Usah Resah, Asal Penuhi Syarat Ini Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditanggung Pemerintah

Pemerintah tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu, asalkan masuk daftar Penerima

Editor: fitriadi
TribunKaltim.Co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pemerintah masih menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu. Mulai Juli 2022, pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta dari warga miskin dan tidak mampu.

Syarat bagi warga miskin dan tidak mampu untuk mendapat iuran BPJS Kesehatan gratis adalah harus terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk dapat masuk peserta PBI, warga miskin dan tidak mampu mesti terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJKN) saat ini masih menyusun skema baru tarif iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Inilah 6 Tahapan KRIS, Juli 2022 Sejumlah Rumah Sakit Stop Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

Skema baru iuran BPJS Kesehatan ini akan ditetapkan seiring rencana pemerintah melebur kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Program KRIS akan mulai diuji coba pada Juli 2022 di sejumlah rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan sebagaimana ditetapkan pemerintah.

3 Kelompok Peserta Program KRIS

Berikut tiga kelompok peserta BPJS Kesehatan dalam program KRIS:

1. Peserta dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) akan dikenakan iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterima setiap bulan.

PPU atau biasa disebut pekerja formal terdiri dari penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta

2. Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, akan ada tiga pilihan kelas iuran BPJS Kesehatan. Mereka ini biasanya masuk kelas kepesertaan mandiri.

3. Kelompok peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Program KRIS

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," kata Arif, Minggu (12/6/2022) siang, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved