Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 400 gram sabu. Sabu yang ditaksir senilai Rp400 juta tersebut, disembunyikan R di tas yang dibawanya.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien, mengatakan penangkapan R bermula adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Palembang ke Pangkalpinang.
Dari Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan R.
"Sebelumnya kami dapat info akan ada penyelundupan narkoba dari Tanjung Api api ke pelabuhan Tanjungkalian Muntok lalu menuju Pangkalpinang. R kami tangkap saat memasuki Pangkalpinang, tepatnya di sekitar perumahan Dealova," ungkap Muttaqien.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)