BANGKAPOS.COM - Bharada E disebut bukanlah penembak no 1 seperti penjelasan polisi di awal kasus ini terkuak.
Saat pertama kali terkuak, Bharada RE disebut sebagai pelatih vertical rescue.
Lalu di Resimen Pelopor, dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1.
Keterangan ini disampaikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Belakangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan hal berbeda dengan apa yang disampaikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Bharada E disebut bukan penembak atau sniper.
Selain itu, LPSK juga menyebut tugas Bharada E adalah sopir Irjen Ferdy Sambo, bukan pengawal.
Melansir tribunnews.com, kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.
Dua hal sebelumnya adalah fakta terbaru mengenai sosok Bharada E yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Mengaku Sopir Akomodasi Irjen Ferdy Sambo
Sosok Bharada E Menurut Penjelasan Awal Polisi
Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.
Penjelasan polisi dimaksud berasal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.