Shalat jamak qashar adalah shalat fardlu yang dijamak dan sekaligus diqashar.
Artinya, dua raka’at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam waktu sekaligus.
Orang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Sedangkan halangan lain, seperti sakit, hujan lebih ketika berjama’ah di mesjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.
(Sebagian artikel ini disarikan dari laman Jabar.Kemenag.go.id)