Motor Tak Wajib Pakai MyPertamina, Inilah Ketentuan Lengkapnya dari Pertamina

Penulis: Teddy Malaka CC
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi MyPertamina untuk isi bensin Pertalite di SPBU

BANGKAPOS.COM - Kendaraan roda dua belum wajib menggunakan MyPertamina. Hanya kendaraan tertentu yang wajib menggunakan MyPertamina.

Sebagaimana diketahui, Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan menerapkan aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina sebagai transaksi pembayaran.

Namun pemberlakuan aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina ini ternyata belum berlaku bagi pengendara motor. Artinya, baru berlaku bagi pengendaraan roda 4 atau mobil.

Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

"Pembelian BBM untuk roda dua (motor) sementara masih seperti biasa," ujarnya kepada Kompas.com, diulas lagi pada Kamis (30/6/2022).

Irto bilang, skema baru beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina bertujuan untuk meminimalisir salah sasaran dalam penyaluran kedua jenis BBM subsidi tersebut.

Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun tengah melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc. Saleh menilai, ujicoba yang akan dilaksanakan oleh Pertamina memang perlu dilakukan.

Salah satunya demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku. BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Mulai bulan Agustus 2022, pengendara yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar harus mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina.

Pengetatan ini akan berlaku di tiga daerah di Bangka Belitung yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur.

Kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina bagi konsumen pertalite dan solar subsidi oleh Pertamina ini dirasa memberatkan masyarakat dan bikin ribet.

Dinda misalnya. Warga Kota Pangkalpinang ini mengaku kurang setuju dengan sistem pembelian melalui aplikasi MyPertamina.

"Kalau menurut saya, mentang-mentang zaman sekarang digital jangan sampai mau beli BBM juga pakai HP, jadi ribet pasti " ujar Dinda kepada Bangka Pos saat antre BBM di SPBU Jalan Sungaiselan, Rabu (3/8/2022) siang.

Halaman
1234

Berita Terkini