Berita Pangkalpinang

Tahun Depan TPP 3.348 ASN di Pangkalpinang Bakal Naik 20 Persen, Gaji Ketua RT Ikut Naik

Penulis: Nurhayati CC
Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendapatan PNS berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji, Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR)

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pangkalpinang karena pada tahun 2023 nanti pemerintah Kota Pangkalpinang akan menaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Mulai tahun depan, ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pangkalpinang bakal menerima kenaikan penghasilan.

Pasalnya Pemkot Pangkalpinang berencana menaikkan TPP sehingga penghasilan yang bakal didapatkan ASN akan makin besar.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, pihaknya telah mengajukan kenaikan TPP ASN kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan telah disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.

Alhamdulillah ini adalah proses yang kita jalani dan hasil rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD-Red) dan kawan-kawan legislatif,” kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Breaking News, Menghilang Sejak Minggu, Jasad Ahak Ditemukan Nelayan Tersangkut di Pohon Bakau

Baca juga: Antrean Kendaraan di SPBU Selindung Mengular hingga Bes Cinema, Acek Antre Lebih dari 2 Jam

Maulan Aklil yang biasa disapa Molen mengungkapkan, kenaikan TPP ASN akan naik sekitar 20 persen dari sebelumnya.

Untuk  itu ia memastikan, 3.348 ASN di Pangkalpinang mendapatkan kenaikan tersebut, mulai dari staf hingga pejabat eselon II.

Besaran TPP yang diterima para pegawai tersebut berdasarkan kinerja dan kedisiplinan.

Hal itu sebagai upaya memperjuangkan kesejahteraan ASN melalui kenaikan TPP, meski dengan anggaran yang terbatas. Dengan begitu, TPP ASN akan mulai naik pada awal tahun 2023 mendatang.

Alhamdulillah kenaikannya mencapai 20 persen. Maksimal 20 persen,” jelas Molen.

Dia menilai, sejauh ini ASN di lingkungan pemerintah kota telah menunjukkan kinerja dan loyalitasnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Belum lagi untuk mendongkrak kemandirian keuangan daerah, melalui program-program yang telah dijalankan.

Kenaikan TPP itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada ASN.

Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan disiplin, integritas,  kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta meminimalisir potensi korupsi.

“Kinerja ASN kita sudah  bagus, tidak ada salahnya kita apresiasi akan kerja keras mereka. Kita apresiasi dengan kenaikan TPP mereka,” bebernya.

Oleh karena itu, politikus PDI-P menekankan, kenaikan TPP  para ASN harus terus meningkatkan kinerjanya. Terutama perangkat daerah berwenang dalam melakukan penerimaan dan pendapatan daerah.

Setiap perangkat daerah harus dapat memaksimalkan dan mencari sektor baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seusai target yang telah ditentukan. PAD sendiri dinilai sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain TPP ASN, pemerintah kota juga bakal menaikan gaji Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Marbot Masjid, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) hingga guru mengaji di daerah itu.

“Tahun depan RT, RW juga naik, karena sesuai janji saya apabila Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2-red) tercapai target. Sesuai target saya juga bahwa kesejahteraan karya ASN Pinang juga akan kita perhatikan,” kata Molen.

Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan kenaikan TPP pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.

“Terkait rencana kenaikan TPP ASN di Kota Pangkalpinang kami sudah usulkan ke dewan, dan sudah disetujui,” kata Budiyanto kepada Bangkapos.com, Senin (22/8/2022).

Ia mengungkapkan, kenaikan TPP yang direncanakan sendiri sekitar 20 persen dari sebelumnya.

Pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Besaran TPP sendiri diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Di mana sejak tahun 2018 lalu TPP ASN belum ada kenaikan sama sekali.

“Maksimal kenaikan itu berada di kisaran 20 persen. Adanya penyesuaian uang makan pada tahun 2020 kemarin, bukan TPP. Jadi sejak kepemimpinan pak wali memang belum ada kenaikan TPP,” kata Budiyanto.

Di samping itu lanjutnya, berdasarkan keuangan yang ada saat ini keuangan di Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam kondisi sedang.

Baca juga: Pemerintah akan Naikan Harga BBM, Pertalite Jadi Rp 10.000 Per Liter, Harga Pangan Bakal Mahal

Baca juga: Ombudsman Bangka Belitung Soroti Antrean BBM di SPBU, Hingga Lakukan Investigasi Inisiatif

Hal ini didukung oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 107 persen pada tahun 2021 lalu.

Oleh karenanya dengan rencana kenaikan TPP ini pihaknya optimistis dapat meningkatkan PAD pada tahun 2022 ini di atas 100 persen.

Terlebih saat ini PAD sudah terkumpul sekitar 60 persen.

“Jadi ASN sangat berharap kenaikan TPP. Terus kemampuan keuangan kita sedang, jadi kami berani mengusulkan kenaikan TPP ini,” sebutnya.

Dijelaskannya dalam penyusunan TPP yang harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan evidence atau bukti penunjang yang telah ditetapkan.

Di mana kelas jabatan terdapat 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta.

Oleh karena itu pihaknya akan mengusulkan kenaikan TPP itu ke pemerintah pusat.

Di mana usulan itu nantinya perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika nantinya usulan itu disetujui baru akan direalisasikan.

Dengan harapan nantinya dengan peningkatan TPP ini para ASN dapat lebih sejahtera.

“Tetapi kalaupun kementerian tidak menyetujui berarti batal kenaikan TPP kita. Sekali lagi kenaikan TPP kembali ke pemerintah pusat kenaikannya. Kalau setuju Insya Allah naik,” kata Budiyanto.

Gaji Ketua RT Hingga Guru Ngaji Bakal Naik

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Setelah dua tahun tak mengalami kenaikan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka bakal mengalami kenaikan.

Selain TPP ASN, pemerintah kota Pangkalpinang juga bakal menaikan gaji Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Marbot Masjid, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) hingga guru mengaji.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, pihaknya memastikan bakal menaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi 3.348 orang ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Di mana rencana kenaikan TPP tersebut saat ini telah dirapatkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.

"Rencana penambahan TPP itu ada," kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/8/2022).

Maulan Aklil yang biasa dipanggil Molen mengungkapkan, kenaikan TPP ini sendiri akan dilakukan secara berjenjang.

Dipastikan semua ASN di Kota Pangkalpinang mendapatkan kenaikan tersebut, mulai dari staf hingga pejabat eselon II.

Hal itu sebagai upaya memperjuangkan kesejahteraan ASN melalui kenaikan TPP, meski dengan anggaran yang terbatas.

Rencana penambahan TPP sendiri saat ini akan diajukan pada saat dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Dengan begitu, TPP ASN akan mulai naik pada tahun 2023 mendatang.

"Insyaallah perubahan tahun ini (diusulkan) dan tahun depan mulai ada kenaikan TPP," terang Molen.

Di samping itu lanjut dia, perihal berapa besaran kenaikan TPP pihak belum mengetahui secara pasti.

Pasalnya, sampai sekarang rencana kenaikan penghasilan pegawai ini masih dalam proses pembahasan.

Namun ia menegaskan, besaran TPP yang akan diterima setiap ASN tentunya akan berbeda-beda.

Kriteria pemberian TPP mengacu kepada indikator yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.

"Tetapi kalau jumlahnya berapa, kita belum tahu tapi sudah kita usulkan. TPP tergantung dengan posisi dan jabatannya mereka," ungkapnya.

Kendati demikian politikus PDI-P ini berharap, melalui kenaikan TPP ini dapat diiringi dengan kinerja para ASN yang harus ditingkatkan. Terutama perangkat daerah berwenang dalam melakukan penerimaan dan pendapatan daerah.

Ia meminta semua perangkat daerah yang ada harus mampu memaksimalkan dan mencari sektor baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD sendiri dinilai sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain TPP ASN, pemerintah kota juga bakal menaikan gaji Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Marbot Masjid, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) hingga guru mengaji di daerah itu.

"Untuk RT tahun ini gajinya sudah Rp750, tahun depan Insyaallah bisa menjadi Rp1 juta," kata Molen.

Tentukan Nominal Penambahan

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, sampai kini pihaknya masih terus mengkaji rencana penambahan TPP bagi ASN di kota itu dengan beberapa perangkat daerah terkait.

Dimana pengkajian itu didasari dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.

"Untuk kenaikan TPP ini kita semua masih mengkaji dengan ketersediaan anggaran kita mampu atau tidak," kata dia, Sabtu (6/8/2022).

Radmida menerangkan, terdapat beberapa dasar pihaknya dalam menaikan TPP bagi ASN di Pangkalpinang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran TPP sendiri diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Bahkan diakui Radmida, sejak tahun 2020 lalu TPP ASN belum ada kenaikan sama sekali.

"TPP kita memang belum pernah naik, kalau tidak salah belum pernah naik sejak tahun 2020," terang Radmida.

Di samping itu lanjut dia, berdasarkan kajian saat ini pihaknya masih terus berupaya menentukan nominal penambahan TPP.

Sebab, usulan kenaikan TPP tidak dapat dilakukan sembarangan. Perlu adanya kajian berdasarkan aturan yang ada, mulai dari analisa jabatan dan lainnya.

TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Penyusunan TPP yang harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan dengan evidence atau bukti penunjang yang telah ditetapkan.

Dimana kelasa jabatan terdapat 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta.

Oleh karena itu pihaknya masih mencoba memenuhi dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dimana usulan itu nantinya perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika nantinya usulan itu disetujui baru akan direalisasikan.

"Sekarang dalam proses masih melengkapi syarat-syarat dan kajian itu. Nanti harus dimintakan persetujuan Mendagri, kalau disetujui baru kita realisasikan," urai Radmida.

Walaupun demikian kata Radmida, disiplin ASN akan terus digalakkan menyusul adanya kenaikan TPP tersebut.

Sebab, standar kinerja perorangan menjadi dasar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.

Dengan harapan nantinya dengan peningkatan TPP ini para ASN dapat lebih sejahtera dan dapat terhindar dari perilaku korupsi.

"Karena pak wali kota juga mencoba mensejahterakan ASN juga. Jadi semuanya kita harus giat mencari penambahan pendapatan asli daerah (PAD-Red)," kata Radmida.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Berita Terkini