mendapatkan izin terlebih dulu dari pihak penerbangan atau bandara.
Jika melanggar aturan ini dan mengoperasikan drone dengan bebas tanpa
izin siap-siap dikenakan sanksi hukum berupa denda atau penjara.
"Kalau melanggar akan didenda sekitar Rp50 juta atau penjara selama 5 tahun," tuturnya.
Sayangnya, Wulan tak menyebutkan pasti berapa jarak yang tak diperbolehkan untuk menerbangkan drone di Brunei.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)