Brunei Darussalam

Tak Bisa Sembarangan Bawa Uang Tunai Rp100 Juta di Brunei Darussalam, Simak Regulasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brunei Darussalam

mendapatkan izin terlebih dulu dari pihak penerbangan atau bandara.

Jika melanggar aturan ini dan mengoperasikan drone dengan bebas tanpa

izin siap-siap dikenakan sanksi hukum berupa denda atau penjara.

"Kalau melanggar akan didenda sekitar Rp50 juta atau penjara selama 5 tahun," tuturnya.

Sayangnya, Wulan tak menyebutkan pasti berapa jarak yang tak diperbolehkan untuk menerbangkan drone di Brunei.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkini