BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Reza Pahlevi dan adiknya Novriando, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, saat tengah asyik menkonsumsi narkoba.
Keduanya ditangkap, di rumah orang tua mereka di Jl. Depati Bahrin, Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 19 Mei 2022 lalu.
Budi Pratama saksi Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, menyebut saat penggerebekan kedua terdakwa tengah menkonsumsi narkoba di dalam kamar.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan tiga paket sabu dari tangan Novriando.
"Penggerebekan kami lakukan malam hari, saat itu keduanya tengah berada di kamar. Dari tangan Novriando kami juga menemukan barang bukti tiga paket sabu di saku celananya," kata Budi, Selasa (27/09/2022) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Baca juga: Mampu Kendalikan Inflasi, Bangka Belitung Dapat Hadiah Rp10 Miliar
Baca juga: Anggota DPRD Babel Ini Minta Tenaga Honorer yang Tak Terdata Didata Kembali dan Jangan Pilih-Pilih
Baca juga: Usai Minum Arak Tusuk Dada Rekan Satu Kontrakan, RA Dibekuk Polisi Dini Hari
Barang bukti sabu ditemukan polisi di atas meja yang ditumpuki sepatu di kamar rumah orang tua mereka.
Dari keterangan Reza, barang bukti sabu seberat hampir dua gram itu merupakan titipan bandar bernama Aji.
"Barang bukti itu kami temukan di atas meja yang tertumpuk sepatu yang berada di kamar. Dari keterangan Reza, sabu itu milik Aji yang dititipkan untuk di lempar kembali," ungkap Budi.
"Dari situ kami melakukan pengembangan akan tetapi saudara Reza sendiri tidak tahu keberadaan Aji, pengakuannya tidak pernah ketemu dan hanya via telepon saja," beber Budi.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)