BANGKAPOS.COM - Operasi Zebra 2022 besar-besaran masih berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Razia kendaraan di jalan raya ini digelar serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra berlaku untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi di jalan raya,
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra 2022.
Namun ada yang berbeda dari Operasi Zebra sebelumnya penilangan dengan menggelar razia kendaraan di jalan raya.
Operasi Zebra tahun ini lebih mengutamakan E-Tilang atau tilang elektronik.
Denda Pelanggaran saat Operasi Zebra 2022
Setiap jenis pelanggaran lalulintas saat Operasi Zebra 2022 akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Contoh pelanggaran yang disanksi denda Rp 250.000 adalah tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, sanksi dendanya maksimal Rp250 ribu.
Sedangkan sanksi tertinggi Rp 1 juta bisa dikenakan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
Berikut 14 jenis pelanggaran lengkap besaran sanksi dan dasar aturan, yang menjadi target selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Cara Cek Tilang Elektronik
Tilang elektronik menggunakan kamera ETLE yang dipasang di perempatan jalan raya maupun kamera berjalan yang dipasang di pakaian Polantas.
E-Tilang adalah penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang di sejumlah ruas jalan.
Oleh karenanya, seringkali pengendara ragu apakah kena E-tilang atau tidak.
Cek E-Tilang ini menggunakan teknologi di mana kamera CCTV khusus memantau pegguna jalan akan mendeteksi otomatis pelanggaran jalan.
Jika kendaraan dianggap telah melanggar, maka pengendara kendaraan tersebut akan diberi tahu pelanggarannya via email atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos Indonesia ke alamatnya.
Ada sejumlah hal yang mesti diketahui pengendara terkait penerapan E-Tilang.
Satu di antaranya adalah cara mengecek apakah pengendara kena tilang secara online atau tidak.
Berikut cara cek tilang online secara daring, dikutip dari Kompas.com:
- Kunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.
- Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.
Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar berupa catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Pada laman resmi cek tilang elektronik di atas, kepolisian rutin mengunggah foto dan video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.
Hal ini memudahkan pengendara untuk mengetahui letak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Proses E-Tilang sebenarnya sederhana dan lebih efektif ketimbang tilang konvebsional yang melibatkan petugas kepolisian di jalan raya.
Sebab, kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data kamera CCTV tersebut, petugas akan mengidentifikasi cek E-Tilang data kendaraan dari plat nomornya menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Kemudian peugas akan mengirim surat konfirmasi via email atau ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar akan diberi waktu maksimal delapan hari untuk konfirmasi ke situs resmi cek e-tilang atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah terkonfirmasi kendaraan yang melanggar benar milik pelanggar, petugas menerbitkan tilang untuk pembayaran denda pelanggaran.
Namun jika pelanggar tidak membayar denda ini hingga 15 hari, dapat diberikan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Oleh karenanya penting untuk cara cek tilang elektronik.
Penerapan cek E-tilang atau Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan secara nasional 23 Maret 2021 berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa saja pelanggaran yang terekam tilang elektronik?
Perlu diketahui, dikutip dari etilang.id, pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang elektronik mencakup 10 pelanggaran yang bisa di cek tilang elektronik, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas.
2. Melewati marka jalan juga menjadi pelanggaran cara cek tilang elektronik.
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
4. Berboncengan lebih dari dua orang.
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melanggar lampu merah.
8. Tidak mengenakan helm tentu menjadi pelanggaran dalam cek e-tilang.
9. Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
(Bangkapos.com)