Kepolisian

Terjaring Operasi Zebra Kepolisian, Beginilah Cara Mengurus Tilang Manual Maupun Elektronik

Penulis: Iwan Satriawan CC
Editor: Iwan Satriawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang saat menggelar operasi Zebra Menumbing di Jalan Sungai Selan, Kamis (13/10/2022).

BANGKAPOS.COM-Selama dua pekan dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober, Polisi di seluruh Indonesia menggelar Operasi Zebra 2022.

Selama digelarnya Operasi Zebra tentu banyak kendaraan bermotor yang terjaring lantaran melanggar aturan lalu lintas.

Salah satu sanksinya adalah mendapat tilang.

Pada saat ditilang, barang bukti berupa STNK atau SIM pengendara akan disita.

Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang menggelar operasi Zebra menumbing di Jalan RE. Martadinata Kota Pangkalpinang, Jum'at (14/10/2022). (bangkapos.com)

Kemudian, pengendara atau melanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Jika pelanggar diberikan surat tilang berwarna merah akan dirujuk untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan yang dialami.

Kemudian, jika surat tilang yang didapatkan berwarna biru maka pelanggar harus mengakui kesalahan dan wajib membayar denda.

Barang bukti berupa STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.

Sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan.

Sidang tilang biasanya dilakukan pada Jumat setiap pekannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat, tepatnya di kawasan penilangan terjadi.

Namun saat ini masih banyak yang menganggap mengurus proses tilang rumit sehingga memutuskan menggunakan jasa calo dengan nominal tertentu.

Untuk mengetahui putusan denda dan biaya perkara tilang, sebelum ke pengadilan alangkah baiknya mengakses tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda.

Dilansir dari laman etilang.id, berikut alur mengurus sidang tilang di pengadilan:

1. Datang ke pengadilan negeri setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Mengambil nomor antrian sidang dan menunggu waktu sidangnya.
3. Mengikuti sidang, hakim akan membacakan pelanggaran sesuai urutannya.
4. Pelanggar diminta menjawab pertanyaan dari hakim
5. Jika terbukti bersalah, pelanggar diwajibkan membayar denda di kasir pengadilan.

6. Mengambil STNK atau SIM yang disita polisi.

Halaman
1234

Berita Terkini