Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Tapi Ditolak, Bharada E : Benar

Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Tapi Ditolak, Bharada E : Benar Semua

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .

Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .

(*/Kompas.com/tribunjatim/tribunnews.com)

Berita Terkini