"Tapi apabila tidak ada, gak usah," tegas Hakim.
Menurut Sarmauli, pihaknya ingin menggali informasi seputar latar belakang Yosua alias Brigadir J sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Namun, hal ini justru dipertanyakan oleh Majelis Hakim.
Selain itu, hal ini mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Keberatan majelis,"
"Karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan,"
"Maka, harus ditolak majelis hakim," kata Jaksa.
Baca juga: Siapa Ridwan Soplanit, Polisi yang Lihat Jasad Brigadir J Tertelungkup di Rumah Ferdy Sambo
MOMEN Reza Hutabarat Diberitahu Brigadir J Tewas
Mahareza Rizky Hutabarat alias Reza Hutabarat mengungkap detik-detik diberitahu bahwa Brigadir J telah tewas pada 8 Juli 2022.
Reza Hutabarat juga mendapatkan cerita versi rekayasa dari Benny Ali.
Pengakuan tersebut dibeberkan oleh Reza Hutabarat saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu bermula saat Reza diminta hakim menceritakan bagaimana dirinya diberitahu sang kakak meninggal hingga akhirnya pulang ke Jambi.
Mengawali ceritanya, Reza mengatakan pada 8 Juli 2022 sore, dirinya baru saja bangun tidur sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, ia dihubungi oleh seorang ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq.
Dalam perbincangan melalui telepon itu, Daden bertanya apakah dirinya memegang senjata api dan dijawab tidak oleh Reza.