"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila itu telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kemudian, dikatakan Maladi terkait laporan tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.
"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.
"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya.
Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.
Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.
"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)