Tribunners

Optimalisasi Nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA dalam IKPA

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Suprianto, S.E., M.Ak. - Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung

Setiap elemen dalam satker, baik para pejabat perbendaharaan maupun bagian teknis satker harus berkomitmen untuk menaati dan menjalankan rencana kegiatan dan pencairan anggarannya sesuai waktu yang telah ditentukan. KPA dan PPK harus selalu melakukan monitoring atas pelaksanaan rencana kegiatan dan RPD. Apabila terdapat indikasi akan adanya penyimpangan, maka harus segera dikoordinasikan untuk dicarikan solusi pencegahan atau pemecahan permasalahan tersebut.

* Melakukan monitoring RPD vs realisasi secara berkala setiap bulan.
PPK dan/atau bendahara pengeluaran setiap menjelang akhir bulan harus melakukan monitoring kesesuaian antara RPD dengan realisasi anggarannya. Berdasarkan hasil monitoring tersebut, apabila terdapat ketidaksesuaian maka segera melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan ketidaksesuaian tersebut.

* Menggunakan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebagai salah satu opsi "penolong" deviasi.
Adakalanya pelaksanaan tidak sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggarannya. Ada kemungkinan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Tentu saja hal ini akan memengaruhi waktu pencairan anggarannya.
Terkait dengan indikator deviasi halaman III DIPA, hal yang perlu dijaga adalah kesesuaian antara jumlah rupiah RPD bulan tertentu dibandingkan dengan rupiah realisasi pada bulan tersebut. Hal ini berarti bahwa kegiatan apa yang dilakukan pada bulan tersebut tidak terkunci, yang terpenting adalah jumlah realisasi sesuai dengan RPD. Namun demikian, kesesuaian antara waktu pelaksanaan kegiatan dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan seyogianya tetap harus dijaga. Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara RPD dengan realisasinya pada bulan tertentu, GUP bisa dijadikan opsi sebagai "penolong" deviasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, uang persediaan (UP) merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak memungkinkan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP tersebut paling lambat satu bulan atau 30 hari setelah SP2D UP diterbitkan harus dilakukan pertanggungjawaban/revolving. UP bisa dilakukan revolving dengan syarat telah digunakan minimal sebesar 50 persen.

Revolving UP atau pengajuan GUP dapat menjadi salah satu opsi untuk menutup atau mengurangi deviasi antar-RPD dengan realisasi anggaran. Pengajuan GUP dapat dilakukan menjelang akhir bulan di mana sudah diketahui deviasi tersebut. Tentu saja pengajuan GUP harus sesuai dengan ketentuan yaitu minimal UP telah digunakan sebesar 50 persen dan diajukan tidak melebihi satu bulan sejak tanggal SP2D UP atau SP2D GUP terakhir. (*)

Berita Terkini