Bangka Pos Hari Ini

Pemda Belum Optimal Kelola Lingkungan Hidup, Ombudsman Soroti Pencemaran Mikroplastik di Babel

Editor: M Ismunadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangka Pos Hari Ini, Sabtu, 7 Januari 2023.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berdasarkan rilis dari Ecological Observation and Wetland  Conservation (Ecoton) atau Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah pada 29 Desember 2022 lalu, Bangka Belitung menjadi provinsi nomor empat tertinggi yang sungainya terkontaminasi partikel mikroplastik.

Hal itu pun turut menjadi sorotan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy.

“Pada dasarnya Ombudsman Babel menilai rilis dari Ecoton menekankan pentingnya tata kelola  sampah dan implementasi kebijakan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan berdasarkan lampiran 6 PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan baku mutu sungai harus nihil sampah.

“Maka perhatian publik sejauh mana pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah  terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Yozar menilai dari hasil penelitian tersebut menunjukkan masih belum optimal pemerintah daerah
dalam melakukan tata kelola lingkungan hidup.

“Selain pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan, perencanaan dan evaluasi terhadap produksi sampah harian di Bangka Belitung, perlu menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah, mesti secara terbuka menyampaikan tantangan pengelolaan sampah saat ini jangan sampai menimbulkan
kerusakan lingkungan yang lebih masif,” katanya.

Baca juga: Jadwal Piala AFF 2022 Babak Semifinal Leg Kedua Vietnam vs Indonesia, Laga Berat Skuad Garuda

Yozar menambahkan terkait dengan program Hijau Biru Babel-Ku, diharapkan pemerintah bisa memperhatikan isu-isu lingkungan hidup yang ada di Bangka Belitung.

“Dengan adanya hasil penelitian ini tampaknya memberikan perhatian besar berbagai pihak untuk
mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan. Tentunya pemerintah bisa mengalokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Tata Kelola Sampah

Dosen Ilmu Administrasi Negara STISIPOL Pahlawan 12 Widya Handini juga menyoroti soal Bangka Belitung menjadi nomor empat tertinggi cemaran mikroplastik di perairan sungai.

“Pada dasarnya sampah tidak boleh dibuang ke sungai karena akan menimbulkan banyak dampak negatif. Pencemaran sungai yang terjadi ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah ulah manusia atau masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” ujar Widya, Kamis (5/1/2023).

Dia menyebutkan masyarakat seringkali membuang sampah secara langsung ke sungai tanpa memikirkan dampaknya.

Alur pengelolaan sampah yang baik secara umum menurut Integrated Sustainable Waste Management, secara teknis yaitu sampah yang sudah dipisah berdasarkan jenis, dibawa menuju tempat pembuangan sementara (TPS), lalu ke tempat daur ulang untuk dikelola lebih lanjut dan sampah yang tidak dapat dikelola lagi berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau Landfil.

“Sejalan dengan konsep Zero Waste Management, di mana ada usaha maksimal dalam pengurangan sampah dari sumbernya dan pendaur ulangan sampah sebelum di bawa ke TPA,” bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini