Apa Itu Sidang Duplik dan Replik yang Sedang Dijalani Sambo Cs? Ini Agenda Lengkapnya

Penulis: Nur Ramadhaningtyas
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

BANGKAPOS.COM - Kasus paling tersohor yang menyeet kepolisian hampir mendekati babak akhir.

Lima terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan akan kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang replik dan duplik pada pekan ini.

Para terdakwa yakni Ferdy Sambo,  Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang duplik atau tanggapan mereka atas replik yang disampaikan jaksa.

Sementara, sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoi terdakwa, akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.

Dengan demikian, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hanya tinggal satu langkah lagi sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga terdakwa tersebut.

Mengutip dari Tribunnews, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dimulai pada Senin (30/1/2023).

Di mana pada hari ini, sidang akan digelar untuk terdakwa Putri Candrawathi, dengan agenda replik.

Pada hari yang sama, juga dijadwalkan sidang replik bagi terdakwa Richard Eliezer.

Kemudian pada Selasa (31/1/2023), giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti dijelaskan sebelumnya, mereka akan menghadapi sidang duplik.

Penjelasan sidang replik dan duplik

Replik berasal dari gabungan dua kata, yakni re ‘kembali’ dan pliek ‘menjawab’. Jika diartikan secara leksikal, replik bermakna kembali menjawab.

Dalam konteks hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis.

Disarikan dari Buku 3: Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik umumnya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat.

Dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya.

Halaman
12

Berita Terkini