Apa Itu Sidang Duplik dan Replik yang Sedang Dijalani Sambo Cs? Ini Agenda Lengkapnya

Penulis: Nur Ramadhaningtyas
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Kemudian, terkait format replik atau cara penyusunannya, replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.

Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan untuk meneguhkan jawaban yang umumnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.

Sama seperti halnya replik, duplik juga dapat diajukan secara lisan atau tertulis.

Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan oleh penggugat, tergugat akan memberikan jawaban atas gugatan.

Setelah itu, penggugat akan menjawab kembali pernyataan atau jawaban dari tergugat atau replik.

Lalu, atas replik yang disampaikan penggungat, tergugat dapat menanggapi kembali atau yang disebut dengan duplik.

Tuntutan Jaksa 

Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, terdakwa Richard Eliezer dengan 12 tahun kurungan.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan jaksa yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Pleidoi tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah mendapat tanggapan jaksa dalam sidang replik yang digelar Jumat (27/1/2023) pekan lalu.

Dalam replik ketiga terdakwa tersebut, tim jaksa menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkini