BANGKAPOS.COM-- Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan umat muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadan.
Puasa Ramadhan 144 H/2023 M tidak hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.
Makanya kita perlu mengetahui apa saja yang bisa membatalkan puasa kita. agar ibadah puasa yang kita kerjakan tidak sia-sia.
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan yang dirangkum bangkapos.com dari berbagai sumber :
Setidaknya ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja, berhubungan seksual, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan, perempuan haid, perempuan yang mengalami nifas, muntah karena disengaja, gila atau hilang akal dan keluar dari Islam atau murtad.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”.(Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Berhubungan seksual
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa Ramadan dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa pada bulan Ramadan.
Hukum bagi pasangan yang berhubungan seksual saat menjalankan ibadan puasa Ramadan sangat berat.
Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.
Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadan.
Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.
Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah (jumlahnya sesuai takaran zakat fitrah).
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.
Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria datang kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”,
pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”,
Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”,
ia menjawab: “tidak”.
Nabi Muhamamad SAW betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”,
pria itu menjawab: “tidak mampu”.
Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”,
Kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”.
Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terlihat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).
3. Muntah disengaja
Muntah disengaja bisa membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
4. Keluar air mani sebab bersentuhan
Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa Ramadan, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang istri yang halal.
Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
5. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)
6. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa di bulan Ramadan.
7. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
8. Murtad
Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran terhadap keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
Ibadah tentu saja ada tata caranya, termasuk ibadah puasa Ramadhan.
Satu di antaranya adalah niat.
Sebelum menjalankan ibadah puasa yang harus kita lakukan adalah membaca niat puasa Ramadan.
Jangan lupa disertai niat dalam hati untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan kesungguhan hati karena Allah Ta'ala.
Waktu membaca niat puasa Ramadan dapat dilakukan mulai selesai salat Isya' hingga sebelum matahari terbit atau sebelum waktu imsya'.
Berikut bacaan niat puasa Ramadan beserta terjemahannya.
Niat Puasa Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona haadzihis-sanati lillahi ta'aalaa
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Waktu berbuka puasa yaitu ketika siang telah berlalu dan matahari telah terbenam dan malam mulai datang.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah Ayat 187 yang artinya: "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam".
Dan juga di jelaskan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim: Dari Umar bin Khathab ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Apabila malam telah datang dan siang beranjak pergi serta matahari telah terbenam maka orang yang berpuasa telah waktunya berbuka."
Berikut ini bacaan doa berbuka puasa Ramadan serta terjemahnya.
Doa Berbuka Puasa Ramadan
اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birahmatika yaa arhamar-roohimiina
Artinya : "Ya Allah karenaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat Mu, Ya Allah yang Tuhan Maha Pengasih."(*)
( Bangkapos.com )