BANGKAPOS.COM - Kabar yang menyebut ada kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 jadi pembicaraan publik.
Gaji anggota DPR RI disebut tembus Rp 3 juta per hari atau Rp 100 juta per bulan.
Tak hanya gaji, ada juga kabar kenaikan tunjangan wakil rakyat di Senayan.
Isu kenaikan gaji DPR ini jadi sorotan karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan efisiensi anggaran.
Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan?
Gaji pokok anggota DPR RI telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sedangkan tunjangan anggota DPR RI diatur oleh pemerintah secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rincian gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Dilansir dari Kontan pada Selasa (19/8/2025), berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan anak: Rp 168.000 (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Untuk pimpinan DPR tentu saja lebih tinggi dari gaji dan tunjangan anggota.
Puan Maharani Bantah Gaji DPR Naik
Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menyampaikan bantahan soal kabar kenaikan gaji anggota DPR tersebut.
Puan Maharani mengakui anggota DPR mendapatkan kompensasi uang rumah karena anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.
"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).