BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Bangka Tengah menyita perhatian. Sejauh ini adalah delapan anak yang menjadi korban guru ngaji cabul itu.
Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap 8 orang anak yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, predikat Kabupaten Layak Anak di kabupaten Bangka Tengah perlu dilakukan evaluasi.
Sehingga tak hanya status saja namun kondisi layak dan ramah anak itu harus sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dari dulu kami selalu menyerukan agar predikat kabupaten atau kota layak anak itu bisa terus dievaluasi juga berdasarkan laporan masyarakat dan media, bukan hanya sekedar keren saja,
tapi betul berdasarkan fakta yang ada serta persyaratan cukup ketat, misalnya tidak terjadi kekerasan yang dibiarkan baik dari unsur masyarakat maupuan unsur pemerintah serta aparat, ini harus dilakukan agar betul-betul aman dan nyaman untuk anak-anak," ujar pria yang kerap disapa Kak Seto saat dihubungi bangkapos.com, Selasa (11/4/2023).
Dia merasa fenomena pelaku yang merupakan orang terdekat seperti guru ngaji ini, adalah fenomena gunung es yang memprihatinkan.
"Ini fenomena gunung es yang banyak terjadi tetapi tidak terungkap ke permukaan, intinya pemberdayaan masyarakat harus gencar jadi tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah saja, tetapi masyarakat harus peduli.
Maka perlu seksi perlidungan anak disetiap RT, untuk pencegahan agar tak terjadi kekerasan pada anak.
"Jangan ada pembiaran atau penelantaran anak-anak di wilayah RT masing-masing, kalau kabupaten layak anak itu dimulai dari keluarga layak anak, RT dan RW layak anak, kelurahan, kecamatan hingga sampai kabupaten yang layak anak,"katanya.
Menyikapi terjadi kejadian tak terpuji yang dilakukan guru ngaji ini, Kak Seto meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.
"Kan sudah ada hukuman maksimal 15 tahun penjara, tambah sepertiga lagi karena justru itu orang terdekat, bisa 20 tahun maksimal, bisa ditambah juga ada hukum kebiri, di beberapa tempat sudah ada dilakukan agar memberi efek jera, kalau hukuman ringan khawatirnya bisa berulang kejadian semacam ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Dirinya diketahui dan dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Peristiwa itu terbongkar ketika pada hari Sabtu, 8 April 2023 lalu ada salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya.