BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jalannya sidang komplotan pengedar Uang Palsu (Upal) Racheld Euginea Aureleane Banderas alias Rere dan Agus Wijono alias Agus, dan Dedi Palandi alias Dedi, memasuki babak akhir.
Belum lama ini, ketiga terdakwa telah dituntut dengan kurun waktu beragam. Agus dan Dedi diganjar ancaman pidana selama 5 tahun. Sedangkan putri Agus, Rere diancam pidana selama 4 tahun.
Ketiganya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200.000.000.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Kemarin klien kami Agus telah dituntut selama 5 tahun sama dengan terdakwa Dedi. Sedangkan untuk terdakwa Rere dituntut 4 tahun penjara," kata Ari Aditia Pangestu penasehat hukum terdakwa Agus, dari LBH AL Hakim Babel, Rabu (12/3/2023).
Menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut, Ari mengatakan pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
"Di agenda pledoi nanti kami akan menyampaikan pembelaan secara lisan yang rencananya akan kami sampaikan Senin mendatang," kata Ari.
Sebelumnya tiga Sindikat pengedar Uang Palsu (Upal) Racheld Euginea Aureleane Banderas alias Rere dan Agus Wijono alias Agus, dan Dedi Palandi alias Dedi, batal dituntut.
Sejatinya, Selasa (4/4/2023) hari ini ketiganya dijadwalkan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kota Pangkalpinang.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tujuh hari kedepan kepada majelis Hakim untuk mempersiapkan tuntutan mereka.
"Untuk sidang tuntutan ketiganya ditunda, karena penuntut umum tengah menyiapkan tuntutan mereka tujuh hari kedepan," kata Ari Aditia beberapa waktu lalu.
Sebelum memasuki agenda tuntutan, beberapa agenda dan rangkaian persidangan telah berlalu. Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan ahli dan para terdakwa.
"Beberapa rangkaian sidang telah selesai baik itu pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa, makanya hari ini sejatinya dijadwalkan ke agenda tuntutan," kata Ari.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)