Berita Pangkalpinang

Polisi Beberkan Awal Mula Oknum Guru P3K di Pangkalpinang Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur

Penulis: Adi Saputra
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU TINDAK ASUSILA -- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA, saat melaksanakan konferensi pers tindak asusila terhadap anak di bawah umur, di Aula SAR Mapolresta, Jumat (22/8/2025).

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Polresta Pangkalpinang mengungkapkan awal mula terjadinya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang berinisial M.

Awal mula terungkapnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/8/2025).

Dalam konferensi persi itu juga polisi menghadirkan sosok pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan barang bukti yang didapatkan penyidik.

"Pelapor adalah R orang tua korban, pelaku berinisial M dan kejadian berawal di bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Februari 2025," kata Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan persnya.

Diakui Kombes Max, pengungkapan kasus ini sendiri memang sulit. Akan tetapi, berkat kerja keras penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku beserta barang bukti yang cukup, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan geng motor. Kemudian, berkat kejelian penyidik kami, mengecek semua handphone," ujarnya.

"Ternyata di handphone sih korban, yang kami dapatkan di Whatshaap dan mengarah ke asusila. Proses ini tentu tidak mudah bagi penyidik. Apalagi pemilik handphone anak di bawah umur dan kami sampaikan kepada orang tua korban terkait percakapan di Whatshap korban dengan tersangka M," bebernya.

Setelah penyidik berkoordinasi dan memberitahu kepada orang tua korban, kemudian penyidik unit PPA melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini.

Hingga pada akhirnya, penyidik meringkus dan menetapkan tersangka M sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

"Prosesnya memang cukup lama karena untuk membukti perbuatan tersangka ini, tidak ada bekas atau apapun. Sehingga kami harus ke psikologi, agar menjadi barang bukti handphone korban, saksi hingga pengakuan dari korban," jelasnya.

Bahkan, dari pengakuan tersangka setiap kali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Tersangka selalu memberikan uang kepada korban, dengan modus rayuan hingga di suruh datang kerumah tersangka.

"Korban ini memang dibujuk rayu oleh tersangka, setiap kali melakukan aksi bejatnya korban dikasih uang Rp300 ribu dua kali dan ketiganya korban dikasih uang Rp100 ribu. Tersangka dengan korban, melakukan perbuatan asusila di rumah tersangka," ungkapnya.

Tersangka dengan korban merupakan teman atau senior dengan junior, dalam suatu organisasi. Dari situlah awal mula perkenalan antara tersangka dengan korban hingga akhirnya terjadi asusila.

"Mereka berkenalan dari kegiatan perkemahan, lalu keduanya berkenalan dan akhirnya terjadi asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah tersangka," kata Kombes Pol Max.

Pihaknya pun sampai saat ini, masih terus melakukan pengembangan terkait ada tidaknya korban lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus asusila.

Halaman
12

Berita Terkini