Ber kurban juga tidak hanya pada orang yang meninggal, melainkan juga untuk orang yang masih hidup.
Tetapi ada golongan yang tidak diperkenankan ber kurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal dari YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 Juli 2016.
1. Punya Utang
Golongan pertama adalah orang yang punya utang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.
Orang yang punya utang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar utang daripada kurban.
Kurban sunnah sementara bayar utang adalah wajib.
"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.
Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.
2. Orang yang Patungan
Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.
Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.
Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.
Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.
"Jika mereka ber kurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.
Sementata patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.
(Bangkapos.com/Widodo)