Berita Kriminalitas

Maling Bobol Toko Emas Jebol Plafon, Emas Senilai Rp 1 Miliar di Brangkas Raib

Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri ditangkap

Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Toko Emas di Banjarmasin Dibobol Maling, Baru Diketahui Keesokan Harinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dihadiahi Timah Panas, Pembobol Toko Emas di Banjarmasin Tertangkap

Berita Terkini