Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Toko Emas di Banjarmasin Dibobol Maling, Baru Diketahui Keesokan Harinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dihadiahi Timah Panas, Pembobol Toko Emas di Banjarmasin Tertangkap