BANGKAPOS.COM -- Pada dasarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Meski begitu, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka PPPK tersebut harus mengajukan permohonan pemberhentian.
Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023) lalu.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Baca juga: Jadwal Pembukaan CPNS 2023 Belum Pasti Juni, Kemungkinan Mundur Jauh dari Rencana Awal
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima, maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan, di antaranya:
- Tenaga Guru
- Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.
- Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.
Adapun beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Instansi Pusat Butuh Banget Lulusan 8 Jurusan S1 Ini
Kapan CPNS 2023 Dibuka?
Meski sudah memasuki pertengahan Juni 2023, jadwal pembukaan CPNS 2023 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
Kabarnya, pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka dan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Sebab beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan progres perencanaan seleksi CPNS 2023 yang sudah memasuki tahap validasi jumlah formasi dari Kementerian dan Lembaga.
Proses seleksi CPNS 2023 selain menyediakan formasi prioritas, juga terdapat formasi jalur khusus yang bisa Anda coba.
Dengan memenuhi salah satu kategori formasi jalur khusus yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) telah menetapkan jumlah alokasi untuk kebutuhan formasi jalur khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Dimana Kemenpan-RB menyediakan formasi jalur khusus disetiap rekrutmen CPNS sebelumnya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 terkait Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun daftar jalur khusus CPNS 2023 yang tertuang dalam Permenpan-RB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diantaranya:
1. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Formasi khusus yang ditujukan untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas yang berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A.
Pelamar harus membuktikan dengan adanya “Cumlaude/Dengan Pujian” di dalam ijazah atau transkrip nilai.
2. Formasi Disabilitas
Formasi ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas.
Formasi ini hanya dibuka dua persen dari seluruh formasi dalam satu instansi.
Pelamar mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.
3. Formasi Putra/Putri Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat)
Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.
4. Formasi Diaspora
Formasi ini dikhususkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).
Dari empat kategori formasi jalur khusus tersebut Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah alokasi kebutuhannya.
Berdasarkan total kebutuhan formasi CPNS 2023 yang akan ditetapkan oleh Kemenpan-RB nanti, beberapa persennya akan diperuntukkan untuk formasi jalur khusus.
Dimana besarannya berbeda di setiap kategori formasi jalur khusus.
Berikut jumlah alokasi kebutuhan formasi jalur khusus yang ditetapkan Kemenpan-RB.
Melansir dari Permenpan-RB nomor 27 tahun 2021 pada Rabu (7/6/2023) berikut jumlah alokasi kebutuhan formasi jalur khusus CPNS 2023, diantaranya:
1. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menpan-RB.
2. Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Adapun pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.
4. Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan Jabatan bagi kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan ketentuan:
a. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1 kebutuhan;
b. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) kebutuhan;
c. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3 (tiga) kebutuhan
d. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 (dua ribu satu) kebutuhan, paling sedikit 4 (empat) kebutuhan.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)