Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, UU Pers Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Editor: Fitriadi
Warta Kota
GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA – Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Ketidakpastian hukum itu menjadi celah terjadinya tindakan kekerasan atau kriminalisasi terhadap jurnalis.

Dewan Pers mencatat angka kekerasan terhadap wartawan pun mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Baca juga: Tiga Jurnalis Dikeroyok saat Liputan Lokasi Tambak Udang di Beltim, Lima Orang Jadi Tersangka

Tidak hanya itu, jurnalis juga masih kerap menerima gugatan terhadap karya jurnalistik mereka.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pada 17 Agustus 2025.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

Baca juga: ANEH Bunga di Pusara Arya Daru Berganti Seikat Warna Putih, Terjadi Sehari Sebelum Gelar Perkara

“Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” sambungnya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;

Atau,

2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved