Berita Pangkalpinang

Siap-Siap, PPDB SMA/SMK di Babel Mulai 13 Juni 2023, Ada Jalur Zonasi, Simak Penjelasannya

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Provinsi Bangka Belitung, Ervawi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

"Kuota tetap seperti kemarin, satu rombongan belajar itu 36 kecuali ada daerah tertentu yang daerahnya sedikit, kita berbagi, dibatasi jadi 34 atau 32," katanya.

Perkuat Pengawasan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2023/2024 di Bangka Belitung akan dimulai pada 13 Juni 2023.

Ada empat jalur penerimaan siswa ini yakni jalur afirmasi, prestasi, mutasi dan zonasi.

Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menyoroti soal jalur zonasi yang merupakan sistem menuntut peserta didik baru memilih sekolah dengan radius terdekat sesuai domisli peserta didik.

"Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan alternatif kebijakan dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam penerimaan siswa di sekolah," ujar Bambang, Sabtu (10/6/2023).

Kebijakan PPDB berbasis Zonasi merupakan kebijakan yang tepat untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan karena prinsipnya adalah mendekatkan layanan pendidikan ke masyarakat dan memeratakan mutu pendidikan.

"Yang mesti ditekankan agar pelaksanaan berjalan semestinya adalah para pelaksana kebijakan tentunya mesti memiliki kesadaran dan pemahaman bahwa sistem zonasi ini didasari oleh adanya pemberian kesempatan pemerataan mutu pendidikan, menghilangkan diskriminasi antar sekolah dan siswa, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat mendapat layanan pendidikan yang sebaik-baiknya," katanya.

Dia menyarankan  pemerintah daerah dalam hal ini khususnya Dinas Pendidikan dan juga sekolah-sekolah yang melaksanakan PPDB diharapkan dapat memberikan sosialisasi massif kepada masyarakat terkait kebijakan yang berlaku mengenai PPDB Zonasi serta lebih bijak dalam membuat rancangan dan perubahan kebijakan supaya tidak terkesan mendadak.

"Mitigasi potensi kecurangan yang terjadi pada PPDB ini adalah dengan memperkuat pengawasan. Selain itu, perlunya tindakan tegas seperti sanksi pidana kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran karena sejauh ini pelanggaran-pelanggaran hanya dijatuhkan secara sanksi administratif," katanya.

Dia menambahkan sosialisasi mengenai PPDB sistem zonasi mesti merata sehingga orang tua tidak berebut mendaftar ke sekolah favorit meski jarak tempat tinggal dengan sekolah terbilang jauh.

"Implementasi kebijakan zonasi adalah upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan," katanya.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Berita Terkini